Tugas & Fungsi Tasks & Functions
Tugas pokok :
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga, bidang Pariwisata, serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Fungsi :
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugasnya.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan Dinas, selain tugas tersebut juga mempunyai fungsi :
a. perencanaan program kebijakan yang menjadi kewenangan Dinas serta kesekretariatan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas;
c. pembinaan pelaksanaan program dan kinerja Dinas;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Dinas;
e. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas, selain tugas tersebut juga mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan laporan;
b. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
c. pengelolaan administrasi keuangan;
d. pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integritas, dan akuntabilitas pada perangkat daerah;
e. pelaksanaan sub kegiatan perencanaan dan keuangan, meliputi :
1. penyusunan program kerja dinas;
2. pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;
3. penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
4. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian program/kegiatan/sub kegiatan pada perangkat daerah;
5. penyusunan laporan kinerja dinas;
6. pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan;
7. pelaksanaan administrasi keuangan;
8. pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;
9. pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran; dan
10.penyusunan laporan pengelolaan keuangan;
f. pelaporan kinerja Dinas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
a. melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
b. melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor Dinas;
c. melaksanakan pengadaan, penatausahaan, pengelolaan, pemeliharaan, tukar menukar, pemanfaatan dan penghapusan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Dinas sesuai peraturan yang berlaku;
d. menerima dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, baik melalui P3M maupun media sosial;
e. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi/ website Dinas;
f. melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;
g. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;
h. melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
Bidang Kepemudaan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang kepemudaan, selain tugas tersebut juga mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis kepemudaan;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis kepemudaan;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan pengembangan organisasi dan kemitraan pemuda meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengembangan organisasi dan kemitraan pemuda;
2. melaksanakan kebijakan teknis pengembangan organisasi dan kemitraan pemuda, meliputi:
a) meningkatkan sarana prasarana, jaringan dan sistem informasi;
b) mengatur kriteria, standarisasi, kapasitas dan kompetensi lembaga kepemudaan, kepramukaan, kepemimpinan dan kepeloporan;
c) melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan kepemudaan dan kepramukaan serta pendidikan pelatihan kepemudaan; dan
d) melaksanakan pembinaan dan pengawasan organisasi pemuda;
3. menyusun dan memperbaharui data pengembangan organisasi dan kemitraan pemuda;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengembangan organisasi dan kemitraan pemuda; dan
5. menyiapkan bahan pelaksanaan terkait pengembangan pengembangan wawasan dan kapasitas pemuda yang meliputi :
a) terjaganya pelaksanaan prinsip dasar dan metode pendidikan dan wawasan dan kapasitas pemuda; dan
b) terwujudnya peserta didik wawasan dan kapasitas pemuda yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur dan sebagai warga negara yang setia, patuh, dan berguna bagi bangsa dan Negara;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan pengembangan aktivitas pemuda meliputi:
1. menyusun perumusan kebijakan teknis Pengembangan Aktivitas dan wawasan kapasitas Pemuda;
2. melaksanakan kebijakan teknis Pengembangan Aktivitas Pemuda, meliputi:
a) melaksanakan kegiatan pengembangan wawasan, potensi, partisipasi, kreativitas, dan apresiasi generasi muda;
b) melaksanakan pengembangan keserasian kebijakan, kemitraan pemerintah, peran serta dan kewirausahaan kepemudaan;
c) pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), Iman dan Taqwa (IMTAQ), kepemimpinan dan kepeloporan;
d) mengatur penganugerahan prestasi; dan
e) mencegah dan melindungi bahaya distruktif.
3. menyusun dan memperbaharui data Pengembangan Aktivitas Pemuda;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis Pengembangan Aktivitas Pemuda;
5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
6. menyiapkan bahan pelaksanaan terkait pengembangan pengembangan wawasan dan kapasitas pemuda yang meliputi :
a) terjaganya pelaksanaan prinsip dasr dan metode pendidikan dan wawasan dan kapasitas pemuda; dan
b) terwujudnya peserta didik wawasan dan kapasitas pemuda yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur dan sebagai warga negara yang setia, patuh, dan berguna bagi bangsa dan negara;
e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis kepemudaan;
f. pelaporan kinerja Bidang Kepemudaan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Bidang Olahraga
Bidang Olahraga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam Bidang Olahraga, selain tugas tersebut juga mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis Olahraga;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Olahraga;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengembangan Olahraga Prestasi, meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengembangan olahraga prestasi;
2. melaksanakan kebijakan teknis pengembangan olahraga prestasi;
3. menyusun dan memperbaharui data pengembangan olahraga prestasi; dan
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengembangan olahraga prestasi;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pengembangan Olahraga Rekreasi meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengembangan olahraga rekreasi;
2. melaksanakan kebijakan teknis pengembangan olahraga rekreasi;
3. menyusun dan memperbaharui data pengembangan olahraga rekreasi;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengembangan olahraga rekreasi; dan
5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Prasarana Olahraga meliputi:
1. menyusun perumusan kebijakan teknis prasarana olahraga;
2. melaksanakan kebijakan teknis prasarana olahraga, yang meliputi :
a) melaksanakan pengelolaan prasarana olahraga;
b) menerima, melaporkan dan menindaklanjuti permasalahan prasarana olahraga; dan
c) melaksanakan pemungutan, pengumpulan, penyetoran dan pembukuan pendapatan prasarana olahraga;
3. menyusun dan memperbaharui data prasarana olahraga; dan
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis prasarana olahraga;
f. monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis olahraga;
g. pelaporan kinerja Bidang Olahraga; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Bidang Pariwisata
Bidang Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam Bidang Pariwisata, selain tugas tersebut juga mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan destinasi dan pemasaran pariwisata meliputi:
1. menyusun perumusan kebijakan teknis destinasi dan pemasaran pariwisata;
2. melaksanakan kebijakan teknis destinasi dan pemasaran pariwisata, yang meliputi :
a) memberikan pertimbangan teknis dan pembinaan destinasi dan pemasaran pariwisata; dan
b) melaksanakan pendataan, monitoring dan evaluasi destinasi dan pemasaran pariwisata;
3. menyusun dan memperbaharui data destinasi dan pemasaran pariwisata;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis destinasi dan pemasaran pariwisata; dan
5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan pengembangan sumber daya, ekonomi kreatif dan industri pariwisata meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, ekonomi kreatif dan industri pariwisata;
2. melaksanakan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, ekonomi kreatif dan industri pariwisata, yang meliputi:
a) memberikan pertimbangan teknis dan pembinaaan pengembangan sumber daya, ekonomi kreatif dan industri pariwisata; dan
b) pendataan, monitoring dan evaluasi sumber daya, ekonomi kreatif dan industri pariwisata;
3. pembinaan pengelolaan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah;
4. pelaksanaan fasilitasi perlindungan, pembinaan dan pengawasan hak kekayaan intelektual;
5. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
6. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi ekonomi kreatif;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pariwisata dan ekonomi kreatif;
f. pelaporan kinerja Bidang Pariwisata; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.