Layanan Pinjam Ruang / Gedung Pendopo
No. SK : 188/19/438.5.17/2020
- Surat permohonan pinjam ruang/ gedung pendopo
- Calon pengguna mengajukan surat permohonan pinjam ruang/ gedung pendopo secara tertulis kepada Bupati Sidoarjo cq. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo
- Dalam pengajuan tercantum : a. Kegiatan b. Hari, tanggal dan jam dilaksanakannya acara c. Jumlah peserta
- Calon pengguna mendapat konfirmasi jadwal ketersediaan ruang/ gedung pendopo secara tertulis maksimal 3 hari setelah surat permohonan diterima
- Pengguna memakai ruang/ gedung pendopo sesuai hari, tanggal dan jam yang sudah ditetapkan secara bertanggung jawab
- Pengguna wajib mematuhi ketentuan pengguna ruang gedung pendopo
3 Hari
1. Konfirmasi persetujuan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo
Tidak dipungut biaya
- Pinjam Ruang / Gedung Pendopo
1. Kotak saran kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No. 34
2. aplikasi LAPOR
3. Email : disporaparsda@gmail.com
4. Telp : (031) 8941104
5. Personal Chat pada akun media sosial instagram : @disporaparkab.sidoarjo