20269

HARI INI 164
BULAN INI 20269
TAHUN INI 3019

KICK OFF SERTIFIKASI PRODUK HALAL UMKM WISATA KABUPATEN SIDOARJO

Publish Selasa, 07 Mei 2024

Dibaca 117 kali

Sabtu, 4 Mei 2024 bertempat di Gedung Delta Graha Lt. 3 Setda Kabupaten Sidoarjo, Jl.Gubernur Suryo No 1 Sidoarjo Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/2/PP.00.01/MK/2024 tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tindak lanjut tersebut yaitu dengan melaksanakan kickoff serentak sertifkasi produk halal bagi UMKM Wisata dan Pelaku Ekonomi Kreatif pada 3000 Desa Wisata di 34 Provinsi Seluruh Indonesia dimana untuk Kabupaten Sidoarjo yang diikuti oleh lebih kurang 100 pelaku UMKM Wisata dan Ekonomi Kreatif dari 18 Kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini berkolaborasi dengan  Kementrian Agama Republik Indonesia Wilayah Sidoarjo dan ISNU Jawa Timur. Hal ini dilaksanakan dalam rangka percepatan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman sebelum 17 Oktober 2024 sebagai batas ahir produk halal yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kesepakatan Bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Koordinator Perekonomian dalam mewujudkan Indonesia Mosliem Friendly Tourism pada Tahun 2025.

Kegiatan dibuka oleh Bapak M. Mahmud, S.Sos, M.H selaku Asisten II Perencanaan Dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, juga di hadiri oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo: Bapak Yudhi Iriyanto, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Pariwisata; Ibu Vira Murti Krida Laksmi, S.STP, MH, Bapak Farid Yusron, S.Sos., M.M selaku Kasi Penyelenggara Zakat Dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo sebagai petugas pendamping dan dibantu oleh 10 petugas pelaksana dari Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) yang bertangung jawab di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Produk yang wajib bersertifikat halal mulai tanggal 18 Oktober 2024 adalah makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. 

Perlu diketahui bahwa kegiatan pendampingan dan sertifikat diberikan secara gratis dengan maksud tidak hanya untuk mensertifikasi halal produk-produk UMKM tetapi sekaligus mendorong destinasi wisata Moslem Friendly Tourism and Indonesian Moslem Travel Index.

Bagikan :

Loading...