Disporapar Sidoarjo Tampilkan...
28 April 2025
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
Kabupaten Sidoarjo
Pada Rabu, 16 April 2025 Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DISPORAPAR) Kabupaten Sidoarjo melalui Bidang Pariwisata menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tahun 2025 sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Kegiatan ini dilaksanakan dengan semangat untuk mendorong pelindungan hukum terhadap karya-karya orisinal yang lahir dari pelaku usaha kreatif di Sidoarjo, khususnya yang bergerak di sektor pariwisata. Acara ini dibuka oleh Ibu VIRA MURTI KRIDA LAKSMI, S.STP, MH selaku Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Sidoarjo. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal yang akan diikuti dengan pendampingan teknis kepada peserta yang serius ingin mendaftarkan karyanya. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam membangun budaya menghargai karya cipta serta melindungi identitas lokal Sidoarjo melalui perlindungan hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, seperti pelaku UMKM, pengelola desa wisata, seniman lokal, pelajar, hingga perwakilan komunitas kreatif. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi menyeluruh mengenai pentingnya HAKI sebagai instrumen pelindung terhadap hak cipta, merek, paten, serta bentuk kekayaan intelektual lainnya yang berkaitan erat dengan sektor pariwisata dan budaya lokal.
Sebagai narasumber utama, WARIH ANDONO, S.H. sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, memberikan paparan yang informatif dan inspiratif mengenai peran pemerintah dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan bahwa HAKI bukan hanya urusan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat posisi produk lokal di pasar yang semakin kompetitif, baik nasional maupun internasional.
Dalam sesi tanya jawab, peserta terlihat sangat antusias menanyakan berbagai hal mulai dari prosedur pendaftaran hak cipta, biaya administrasi, hingga perlindungan atas produk khas desa wisata. Banyak peserta yang merasa terbantu karena memperoleh informasi yang selama ini sulit diakses secara langsung. Dengan terselenggaranya Sosialisasi HAKI 2025 ini, diharapkan akan muncul lebih banyak pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang sadar akan pentingnya melindungi hasil karyanya secara hukum. Kegiatan ini menjadi tonggak awal dalam membangun ekosistem kreatif yang terlindungi secara legal dan berkelanjutan.