SOP prosedur kegiatan pelayanan informasi pariwisata TIC, sebagai berikut:
- Kepala bidang memerintahkan fungsional untuk melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan pelayanan informasi pariwisata TIC
- Fungsional melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan pelayanan infromasi pariwisata TIC
- Petugas pelayanan informasi pariwisata TIC menyiapkan ruangan, bahan-bahan informasi, buku
- Petugas pelayanan informasi pariwisata TIC memberikan pelayanan informasi kepada pengunjung atau tamu dengan baik, informatif, ramah dan sopan
- Petugas TIC membuat laporan kunjungan bulanan
- Staf Fungsional mendokumentasikan kegiatan pelaksanaan kegiatan pelayanan infromasi pariwisata TIC dan melaporkan kepada kepala bidang
- Kepala Bidang melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi pariwisata TIC berupa jumlah kunjungan TIC kepada kepala dinas
- Penyampaian laporan