Prosedur Peminjaman Gedung Olahraga
- Calon pengguna mengajukan permohonan pinjam gedung olahraga secara tertulis Kepada Kepala Dinas
- Surat pengajuan berisi hari, tanggal, jam pelaksanaan, kegiatan dan jumlah peserta
- Calon pengguna mendapat jadwal pemakaian gedung olahraga secara tertulis maksimal 3 hari setelah surat permohonan diterima
- Pengguna memakai gedung olahraga sesuai hari, tanggal dan jam yang telah ditentukan secara tanggung jawab
- Pengguna wajib mematuhi ketentuan pengguna gedung olahraga
Ketentuan Peminjaman Gedung Olahraga
- Penggunaan dan pemanfaatan gedung dan fasilitas olahraga sesuai dengan izin yang diberikan
- Izin penggunaan dan pemanfaatan gedung untuk kegiatan bersifat rutin terjadwal dan diperpanjang izinnya tiap 3 bulan sekali
- Pengguna bertanggung jawab atas ketertiban, keamanan, kebersihan dan kelengkapannya
1. Kotak saran kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No. 34
2. aplikasi LAPOR
3. Email : disporaparsda@gmail.com
4. Telp : (031) 8941104
5. Personal Chat pada akun media sosial instagram : @disporaparkab.sidoarjo