Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
Kabupaten Sidoarjo

Layanan Peminjaman Gedung Olahraga

  • 05 Mei 2025
  • 807 kali

Prosedur Peminjaman Gedung Olahraga

  • Calon pengguna mengajukan permohonan pinjam gedung olahraga secara tertulis Kepada Kepala Dinas
  • Surat pengajuan berisi hari, tanggal, jam pelaksanaan, kegiatan dan jumlah peserta
  • Calon pengguna mendapat jadwal pemakaian gedung olahraga secara tertulis maksimal 3 hari setelah surat permohonan diterima
  • Pengguna memakai gedung olahraga sesuai hari, tanggal dan jam yang telah ditentukan secara tanggung jawab
  • Pengguna wajib mematuhi ketentuan pengguna gedung olahraga

Ketentuan Peminjaman Gedung Olahraga

  • Penggunaan dan pemanfaatan gedung dan fasilitas olahraga sesuai dengan izin yang diberikan
  • Izin penggunaan dan pemanfaatan gedung untuk kegiatan bersifat rutin terjadwal dan diperpanjang izinnya tiap 3 bulan sekali
  • Pengguna bertanggung jawab atas ketertiban, keamanan, kebersihan dan kelengkapannya

1. Kotak saran kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No. 34 

2. aplikasi LAPOR

3. Email : disporaparsda@gmail.com

4. Telp : (031) 8941104

5. Personal Chat pada akun media sosial instagram : @disporaparkab.sidoarjo