Layanan Peminjaman Gedung...
05 Mei 2025
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
Kabupaten Sidoarjo
Prosedur
1. Calon pengguna mengajukan pinjam ruang/pendopo secara tertulis kepada Bupati cq. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
2. Dalam pengajuan tercantum:
a. Kegiatan
b. Hari, Tanggal dan Jam Pelaksanaan Acara
c. Jumlah Peserta
3. Calon pengguna mendapat jadwal pemakaian ruang/pendopo secara tertulis maksimal 3 hari setelah surat permohonan diterima
4. Pengguna memakai ruang/pendopo sesuai hari, tanggal, dan jam yang telah ditentukan secara tanggung jawab
5. Pengguna wajib mematuhi ketentuan pengguna gedung pendopo
Ketentuan
1. Penggunaan dan pemanfaatan ruang atau gedung pendopo sesuai dengan izin yang diberikan
2. Izin penggunaan dan pemanfatan ruang/gedung untuk kegiatan bersifat rutin yang terjadwal dan diperpanjangan izinnya setiap 3 bulan sekali untuk mencegah adanya bentrok hari atau waktu
3. Pengguna bertanggung jawab atas ketertiban, keamanan, kebersihan dan kelengkapan dengan cara:
a. Menggunakan sound system yang tidak mengganggu lingkungan
b. Memasang spanduk, baliho, dll dengan rapi dan dibersihkan setelah acara
c. Membuang sampah ditempat yang telah disediakan